MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ketegasan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan di tengah krisis kabut asap yang menghantui sejumlah wilayah Kalimantan. Tokoh nasional dari Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, mengingatkan bahwa pada masa Presiden Joko Widodo, pemerintah menerapkan ancaman pencopotan terhadap pejabat TNI dan Polri yang gagal menangani karhutla di wilayah tugasnya.
Menurut Habib Pangeran, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan tanggung jawab yang jelas hingga tingkat komando di daerah. Ia menilai, pencegahan dan pemadaman tidak boleh berhenti pada instruksi, tetapi harus disertai pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.
“Pada zaman Presiden Jokowi, penanganan karhutla dilakukan dengan peringatan tegas. Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, hingga Kapolres diingatkan bahwa jabatan mereka bisa dicopot jika gagal menangani kebakaran yang terus membesar,” kata Habib angeran dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Jokowi Tegaskan Ancaman Pencopotan Sejak 2016
Catatan resmi pemerintah menunjukkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan mekanisme reward and punishment dalam pengendalian karhutla sejak 2016. Dalam pengarahan di Istana Negara pada 18 Januari 2016, Jokowi meminta jajaran TNI dan Polri di daerah bergerak cepat mencegah api meluas. Ia juga menyatakan pejabat yang wilayahnya mengalami kebakaran semakin besar dapat diganti.
Jokowi kembali menegaskan aturan tersebut pada 6 Februari 2020. Dalam pengarahan pengendalian karhutla, ia menyebut Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, dan Kapolres sebagai pejabat yang harus memperhatikan tanggung jawab penanganan kebakaran di wilayah masing-masing.
Pesan utamanya jelas: pejabat tidak boleh membiarkan api kecil berkembang menjadi kebakaran besar sebelum mengambil tindakan.
Tanggung Jawab Harus Sampai ke Lapangan
Dalam mekanisme yang ditegaskan Jokowi, pimpinan TNI dan Polri di berbagai tingkatan memiliki peran penting dalam menggerakkan personel serta memperkuat pencegahan. Pangdam dan Kapolda berada pada tingkat provinsi, sedangkan Danrem, Dandim, dan Kapolres menjalankan fungsi komando sesuai wilayah tugas masing-masing.
Jokowi juga menekankan pentingnya deteksi dini. Api harus dipadamkan sejak awal, sementara pemerintah daerah perlu mendukung upaya penanganan melalui koordinasi dan dukungan anggaran.
Menurut Habib Pangeran, ketegasan seperti itu penting menjadi pengingat bahwa karhutla bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan rapat koordinasi atau pernyataan pejabat. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, respons cepat, dan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika penanganan di lapangan tidak berjalan efektif.
Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menanggung Asap
Karhutla tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan warga, mengganggu pendidikan, serta menekan aktivitas ekonomi. Karena itu, pencegahan harus berjalan sebelum kebakaran meluas, disertai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Habib Pangeran mendorong pemerintah memperkuat koordinasi pusat dan daerah, memastikan kesiapan personel serta sarana pemadaman, dan mengevaluasi kinerja penanganan secara terbuka.
Ketegasan, menurutnya, harus terlihat dari hasil kerja di lapangan: kebakaran dicegah sedini mungkin, masyarakat memperoleh perlindungan, dan kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.
“Keselamatan warga dan perlindungan lingkungan harus menjadi ukuran utama keberhasilan penanganan karhutla. Masyarakat Kalimantan tidak cukup hanya menerima janji; mereka membutuhkan langkah nyata agar dapat kembali menghirup udara bersih,” pungkasnya. (perdi)

