Ketika Mahasiswa Bicara Karhutla, Publik Justru Diajak Berdebat soal Adab?

Ketika Mahasiswa Bicara Karhutla, Publik Justru Diajak Berdebat soal Adab?
Foto. Ilustrasi

OPINI REDAKSI — Sebuah demonstrasi tidak selalu berakhir ketika massa meninggalkan halaman kantor pemerintahan. Dalam era media sosial, aksi unjuk rasa justru dapat memasuki babak baru setelah orasi berhenti, spanduk dilipat, dan para peserta kembali ke tempat masing-masing. Perdebatan kemudian bergeser dari substansi tuntutan menuju penilaian terhadap perilaku demonstran, pilihan kata dalam menyampaikan kritik, hingga pertanyaan mengenai siapa yang dianggap beradab dan siapa yang dinilai sebaliknya. Fenomena inilah yang perlu dicermati dalam aksi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah yang mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ketika ruang percakapan publik dipenuhi narasi tentang penghormatan terhadap pemimpin, jasa pemerintah, dan dugaan tindakan mahasiswa yang melukai harga diri seseorang.

Persoalan tersebut tidak dapat dipahami hanya melalui satu unggahan media sosial. Analisis yang proporsional harus menempatkan aksi mahasiswa, respons pemerintah, substansi tuntutan, dan komunikasi akun kedinasan dalam satu kerangka yang utuh. Kritik terhadap mahasiswa tidak boleh otomatis dianggap sebagai upaya membungkam gerakan sosial. Sebaliknya, tuntutan agar pemerintah bertanggung jawab juga tidak seharusnya diperlakukan sebagai tindakan yang tidak pantas hanya karena disampaikan melalui demonstrasi. Dalam negara demokrasi, kedua hal tersebut perlu diuji berdasarkan fakta, etika, kewenangan, dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Api, Melainkan Persoalan Perlindungan Publik

Karhutla di Kalimantan Tengah merupakan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian musiman biasa. Dampaknya berkaitan dengan kualitas udara, kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya dilihat dari jumlah personel yang dikerahkan, banyaknya peralatan pemadam yang tersedia, atau luas lahan yang berhasil dipadamkan pada hari tertentu. Evaluasi juga perlu mempertimbangkan kemampuan mencegah kebakaran baru, mengendalikan asap, melindungi kelompok rentan, menindak pelanggaran, dan memulihkan lingkungan yang terdampak.

Data resmi memberikan gambaran mengenai besarnya persoalan tersebut. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 5 September 2026 tercatat 2.586 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 7.852,37 hektare berdasarkan data lapangan. Pada periode yang sama, pemantauan mencatat 96.658 titik panas. Angka luas terbakar berdasarkan citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS berada di kisaran 7.634 hektare. Perbedaan angka tersebut perlu dipahami berdasarkan metode pengukuran dan sumber datanya, bukan diperlakukan sebagai pertentangan tanpa penjelasan.

Perkembangan pada akhir September menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih serius. Berdasarkan laporan yang dikutip detikKalimantan dari data BPBD Kalteng, sepanjang 1 Januari hingga 29 September 2026 tercatat 4.512 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 14.989,41 hektare dan 189.824 titik panas. Sementara itu, pemantauan satelit yang diberitakan dalam laporan tersebut mendeteksi sekitar 7.634 hektare area terbakar. Perbedaan antara estimasi lapangan dan hasil citra satelit kembali menunjukkan pentingnya menyebutkan sumber, periode, dan metode penghitungan ketika menyampaikan data kepada masyarakat.

Angka-angka itu memperlihatkan bahwa tuntutan mengenai karhutla tidak dapat dilepaskan dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Namun, data tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh perusahaan, bahwa semua kebijakan pemerintah gagal, atau bahwa satu pihak memikul seluruh tanggung jawab. Penentuan penyebab membutuhkan penyelidikan, pemetaan lokasi, pemeriksaan izin, serta pengujian bukti di lapangan. Justru di sinilah pentingnya pengawasan publik: mendorong pemerintah membuka data, menjelaskan hasil penanganan, dan memastikan dugaan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti.

Sembilan Tuntutan Mahasiswa dan Arah Perubahan yang Dikehendaki

Aksi mahasiswa tersebut membawa sembilan tuntutan yang mencakup penanganan darurat, tanggung jawab pemerintah, penegakan hukum terhadap korporasi, perlindungan kesehatan, serta persoalan pelayanan dasar. Kesembilan tuntutan itu perlu dibaca secara menyeluruh agar diskusi publik tidak berhenti pada persoalan sikap demonstran atau potongan narasi di media sosial.

Pertama, tuntutan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam. Mahasiswa mendesak Gubernur Kalimantan Tengah dan seluruh jajaran pemerintah daerah agar mendorong penetapan status tersebut. Tuntutan ini mencerminkan keinginan agar penanganan mendapat perhatian dan dukungan nasional yang lebih kuat. Namun, penetapan status bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditetapkan gubernur secara sepihak. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam kewenangan pemerintah, dengan indikator antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi. Karena itu, tuntutan tersebut perlu diterjemahkan menjadi desakan resmi, penyampaian data dampak, dan permintaan keputusan kepada pemerintah pusat.

Kedua, tuntutan agar gubernur membuat video di lokasi aksi dan menandatangani surat pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sanggup mengatasi bencana. Tuntutan ini menekankan keinginan mahasiswa untuk memperoleh pernyataan terbuka mengenai kapasitas pemerintah daerah. Meski demikian, pernyataan ketidakmampuan secara mutlak tidak selalu menjadi ukuran paling tepat untuk menilai keseriusan penanganan. Yang lebih penting ialah keterbukaan mengenai kemampuan yang tersedia, kendala yang dihadapi, kebutuhan tambahan, serta bentuk dukungan yang diminta kepada pemerintah pusat. Pernyataan publik seharusnya menghasilkan komitmen yang dapat diperiksa, bukan sekadar menjadi simbol politik sesaat.

Ketiga, tuntutan agar Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Hak Asasi Manusia berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama penanganan berlangsung. Tuntutan ini menggambarkan dorongan agar pemerintah pusat hadir secara langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan birokrasi. Kehadiran pejabat di lapangan memang dapat mempercepat koordinasi dan memperjelas tanggung jawab. Akan tetapi, efektivitasnya harus diukur dari keputusan yang dihasilkan, sumber daya yang dikirimkan, koordinasi lintas wilayah, serta perubahan kondisi di lapangan, bukan semata-mata dari lamanya pejabat berada di lokasi.

Keempat, tuntutan audit terhadap seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan pencabutan izin apabila terbukti melanggar. Tuntutan ini berhubungan langsung dengan transparansi pengelolaan lahan dan penegakan hukum lingkungan. Audit perlu dilakukan secara terukur, mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, kondisi lahan, pengelolaan kawasan, dan tindak lanjut atas temuan pelanggaran. Pencabutan izin tidak semestinya dijalankan berdasarkan tekanan atau dugaan semata, tetapi melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, proses audit tidak boleh berhenti sebagai kegiatan administratif tanpa hasil yang dapat diketahui publik.

Kelima, tuntutan pengembalian kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut izin konsesi perusahaan. Isu ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Perdebatan tersebut perlu dibahas berdasarkan jenis izin, sektor usaha, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah tetap membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengawasi kondisi wilayahnya, sedangkan perubahan kewenangan harus mempertimbangkan kepastian hukum dan keselarasan kebijakan nasional. Tujuan akhirnya semestinya memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat bertindak cepat dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran.

Keenam, tuntutan pemetaan terbuka terhadap hutan dan lahan terbakar yang berkaitan dengan konsesi korporasi, disertai larangan alih fungsi lahan selama lima hingga enam tahun dan sanksi tegas apabila dilanggar. Tuntutan ini menyentuh kebutuhan akan data spasial yang dapat diuji secara independen. Pemerintah perlu menjelaskan lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, batas konsesi, riwayat penggunaan lahan, serta hasil pemeriksaan atas kemungkinan pelanggaran. Adapun larangan alih fungsi selama lima hingga enam tahun merupakan usulan kebijakan yang perlu dikaji berdasarkan dasar hukum, kondisi ekologis, status lahan, dan mekanisme pengawasannya. Keterbukaan peta dan hasil audit akan menjadi fondasi yang lebih kuat untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada pernyataan.

Ketujuh, tuntutan agar gubernur mengeluarkan diskresi berupa jaminan kesehatan gratis di RSUD dan puskesmas di Kalimantan Tengah selama lima tahun. Tuntutan ini menempatkan kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dari penanganan karhutla. Paparan asap dapat menimbulkan risiko kesehatan, sehingga masyarakat membutuhkan akses pemeriksaan dan perawatan yang jelas, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan. Namun, jaminan gratis selama lima tahun memerlukan kajian pembiayaan, dasar hukum, cakupan penerima, mekanisme pelayanan, dan koordinasi dengan skema jaminan kesehatan yang sudah berjalan. Pemerintah dapat didesak untuk segera memastikan layanan bagi warga terdampak, sembari menyusun kebijakan jangka panjang yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedelapan, tuntutan pencabutan moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) dan penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat. Bagian ini memuat dua isu yang perlu dipisahkan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Status, bentuk, dan dasar hukum moratorium yang dimaksud perlu diperjelas melalui pemeriksaan naskah peraturan serta aturan pelaksanaannya. Sementara itu, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat harus dinilai melalui kasus konkret, proses penegakan hukum, bukti, dan perlindungan hak masyarakat adat. Penegakan hukum terhadap pembakaran yang melanggar aturan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan hak masyarakat adat, tetapi perlindungan hak adat juga perlu disertai kejelasan fakta dalam setiap perkara.

Kesembilan, tuntutan agar pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah. Tuntutan ini memperluas perhatian aksi dari persoalan karhutla menuju pelayanan dasar masyarakat. Ketiga persoalan tersebut perlu ditangani melalui pemetaan wilayah terdampak, penjelasan penyebab, pembagian tanggung jawab antarlembaga, serta jadwal penyelesaian yang dapat dipantau. Karena tidak seluruh urusan BBM, listrik, dan air bersih berada di bawah kewenangan eksklusif pemerintah provinsi, penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi atau penyedia layanan terkait.

Kesembilan tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa aksi mahasiswa bukan hanya menyangkut permintaan respons darurat terhadap kebakaran. Di dalamnya terdapat agenda yang lebih luas: transparansi pengelolaan lahan, pengawasan korporasi, perlindungan kesehatan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perbaikan pelayanan publik. Sebagian tuntutan memerlukan tindakan segera, sebagian membutuhkan keputusan pemerintah pusat, dan sebagian lainnya harus dikaji secara hukum serta fiskal. Perbedaan tingkat kewenangan dan kelayakan pelaksanaan itu seharusnya menjadi bahan dialog, bukan alasan untuk menghapus seluruh substansi tuntutan dari pembicaraan publik.

Ketika Narasi “Beradab” Menggeser Perhatian dari Tuntutan

Setelah aksi berlangsung, beredar narasi di media sosial yang menyoroti dugaan penghinaan terhadap gubernur. Salah satu unggahan yang disebut berasal dari akun kedinasan di Instagram memuat kalimat yang diawali dengan: “Orang tua inilah yang hari ini kalian hujat, kalian ejek, bahkan kalian lukai harga dirinya dengan kata-kata.” Unggahan itu kemudian menguraikan berbagai program pemerintah yang disebut membantu mahasiswa, anak sekolah, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, serta keluarga penerima bantuan sembako dan bantuan lainnya. Pada bagian akhir, narasi tersebut mengakui bahwa kebijakan pemerintah mungkin belum sempurna dan kritik tetap perlu disampaikan, tetapi menilai persoalan yang diprotes bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan gubernur.

Penting untuk membedakan dua hal dalam menilai unggahan semacam ini. Pertama, penghormatan terhadap martabat manusia dan larangan melakukan penghinaan personal merupakan prinsip yang patut dijaga, termasuk ketika kritik ditujukan kepada pejabat publik. Kedua, penyebutan program pemerintah tidak dengan sendirinya menjawab apakah tuntutan mahasiswa mengenai karhutla telah ditangani secara memadai. Program pendidikan, bantuan kesehatan, dan bantuan sosial merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dinilai berdasarkan manfaat, cakupan, kualitas, dan keberlanjutannya. Keberadaan program tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk mengajukan kritik terhadap persoalan lain yang belum terselesaikan.

Narasi yang menekankan jasa pemimpin berpotensi menggeser fokus perdebatan ketika pembaca diarahkan untuk terlebih dahulu menilai sikap mahasiswa terhadap sosok gubernur, alih-alih memeriksa isi tuntutan mereka. Namun, kesimpulan bahwa unggahan tersebut sengaja dibuat untuk membungkam mahasiswa atau merupakan instruksi terkoordinasi tidak dapat ditarik hanya dari redaksinya. Untuk menyatakan adanya pengarahan, perlu diperiksa akun yang menerbitkan, identitas pengelolanya, waktu unggahan, konteks komunikasi, serta bukti hubungan dengan pihak yang dituduhkan. Tanpa bukti tersebut, yang dapat dianalisis secara bertanggung jawab adalah isi pesan dan dampak komunikasinya, bukan motif yang belum terverifikasi.

Jika unggahan itu memang berasal dari akun resmi instansi pemerintah provinsi, pertanyaan mengenai penggunaan kanal kedinasan menjadi relevan. Akun pemerintah idealnya mengutamakan informasi yang akurat, pelayanan publik, penjelasan kebijakan, dan komunikasi yang tidak memperuncing pertentangan antara pemerintah dengan warga. Pemerintah tentu berhak menjelaskan capaian program dan meluruskan informasi yang keliru. Akan tetapi, ketika komunikasi kedinasan menggunakan narasi emosional yang berpusat pada harga diri seorang pemimpin dan perilaku demonstran, pengelola akun perlu memastikan bahwa pesan tersebut tidak mengaburkan substansi persoalan yang sedang diperdebatkan.

Pengelolaan akun kedinasan juga perlu dibedakan dari komunikasi pribadi atau komunikasi politik. Program pemerintah merupakan hasil kebijakan, anggaran, dan kerja berbagai unsur penyelenggara negara. Karena itu, penyampaiannya perlu menjelaskan peran lembaga, dasar program, penerima manfaat, dan hasil yang dapat diverifikasi. Penggunaan bahasa yang terlalu personal berisiko menimbulkan kesan bahwa pelayanan publik merupakan pemberian pribadi seorang pejabat yang harus dibalas dengan penghormatan khusus. Padahal, bantuan dan layanan pemerintah pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, dengan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Kritik yang Keras Berarti Tidak Beradab?

Kata “beradab” memiliki makna etis yang penting, tetapi penerapannya dalam ruang publik tidak boleh bergantung pada kedekatan seseorang dengan pemerintah atau kesediaannya menerima kebijakan. Mahasiswa yang menyampaikan kritik tetap berkewajiban menjaga ketertiban, menghormati martabat orang lain, serta tidak melakukan kekerasan atau perusakan. Pada saat yang sama, pejabat publik dan institusi pemerintah juga berkewajiban menghadapi kritik secara terbuka, menjelaskan kebijakan, dan tidak menjadikan ketidaknyamanan akibat protes sebagai ukuran tunggal untuk menilai kelayakan aspirasi.

Perlu pula dibedakan antara kritik terhadap jabatan dan serangan terhadap pribadi. Kritik terhadap keputusan gubernur, kemampuan koordinasi pemerintah, atau kebijakan penanganan karhutla merupakan bagian dari pengawasan publik. Sebaliknya, penghinaan personal yang tidak berkaitan dengan substansi kebijakan dapat dikritik secara proporsional. Namun, penilaian bahwa mahasiswa telah menghina atau melukai harga diri seseorang harus didasarkan pada ucapan atau tindakan yang jelas, lengkap, dan terverifikasi. Potongan video, kutipan yang dilepaskan dari konteks, atau unggahan yang hanya menampilkan satu sisi kejadian tidak cukup untuk menetapkan penilaian menyeluruh terhadap seluruh peserta demonstrasi.

Kebebasan menyampaikan pendapat juga tidak berarti setiap tindakan dalam demonstrasi otomatis dapat dibenarkan. Mahasiswa perlu mempertanggungjawabkan ucapan dan tindakan mereka sebagaimana pihak lain mempertanggungjawabkan komunikasi publiknya. Akan tetapi, satu ucapan yang dinilai tidak pantas tidak boleh serta-merta digunakan untuk menghapus legitimasi seluruh tuntutan, sebagaimana keberadaan program pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup pembahasan mengenai kekurangan kebijakan. Demokrasi memerlukan kemampuan memisahkan evaluasi terhadap cara menyampaikan aspirasi dari evaluasi terhadap isi aspirasi itu sendiri.

Batas Kewenangan Bukan Alasan untuk Menghindari Tanggung Jawab

Salah satu bagian unggahan yang perlu dikaji secara kritis ialah pernyataan bahwa persoalan yang diprotes mahasiswa bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan gubernur. Secara administratif, pernyataan tersebut dapat mengandung kebenaran karena penanganan karhutla melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga kebencanaan, serta pihak swasta yang memiliki kewajiban berdasarkan perizinan dan peraturan. Tidak semua tuntutan dapat diputuskan sendiri oleh gubernur. Penetapan bencana nasional, misalnya, berada pada ranah kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan hukum.

Namun, pembagian kewenangan tidak identik dengan hilangnya tanggung jawab. Pemerintah provinsi tetap perlu menjelaskan apa yang dapat dilakukannya, tindakan apa yang sudah dilaksanakan, kendala apa yang ditemukan, serta dukungan apa yang telah diminta kepada pemerintah pusat. Apabila keputusan tertentu memang berada di luar kewenangannya, pemerintah daerah dapat menunjukkan dasar hukum dan menyampaikan langkah koordinasi yang telah ditempuh. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jawaban yang terukur, bukan sekadar penjelasan umum bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan pihak lain.

Dalam konteks ini, tuntutan mahasiswa agar pejabat pusat turun langsung ke daerah terdampak dapat diperdebatkan dari sisi metode dan efektivitasnya, tetapi pesan dasarnya mengenai kebutuhan koordinasi lintas pemerintahan tetap layak diuji. Pemerintah provinsi tidak harus menerima seluruh tuntutan tanpa kajian. Sebaliknya, pemerintah juga tidak cukup menjawabnya dengan daftar program yang sudah berjalan. Yang diperlukan adalah penjelasan mengenai hubungan antara program, kondisi aktual, kekurangan yang masih ada, dan rencana perbaikannya.

Pandangan Redaksi: Ukur dengan Fakta, Bukan Semata-mata Narasi

Redaksi memandang bahwa aksi mahasiswa perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penanganan karhutla. Mahasiswa berhak menyampaikan tuntutan dan mempertanyakan kebijakan pemerintah selama dilakukan sesuai hukum dan tidak melanggar hak orang lain. Pemerintah juga berhak menjelaskan capaian, kendala, serta batas kewenangannya. Namun, keduanya perlu dinilai menggunakan ukuran yang sama: ketepatan fakta, kejelasan argumentasi, tanggung jawab atas pernyataan, dan kesediaan membuka ruang evaluasi.

Sembilan tuntutan yang disampaikan mahasiswa tidak harus diterima seluruhnya dalam bentuk dan tenggat yang sama. Tuntutan penetapan bencana nasional harus mengikuti mekanisme hukum; audit konsesi memerlukan data dan pemeriksaan; jaminan kesehatan gratis jangka panjang membutuhkan perhitungan kebijakan dan anggaran; sedangkan persoalan layanan dasar memerlukan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Akan tetapi, kompleksitas tersebut justru menuntut jawaban yang lebih konkret. Pemerintah dapat menyusun matriks tindak lanjut yang menjelaskan tuntutan, instansi penanggung jawab, dasar hukum, langkah yang telah dilakukan, target waktu, dan indikator keberhasilan. Publik kemudian dapat memantau pelaksanaannya secara terbuka.

Redaksi juga memandang bahwa penggunaan akun kedinasan perlu dijaga agar tidak berubah menjadi ruang penghakiman terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik. Jika pemerintah ingin menjelaskan manfaat program pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial, penjelasan itu sebaiknya dilengkapi data dan konteks kebijakan. Jika ada tindakan demonstran yang dinilai melanggar etika atau hukum, pemerintah dapat menyampaikannya secara spesifik dan proporsional. Kedua hal tersebut dapat dilakukan tanpa membangun kesan bahwa penerima manfaat program pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak mengkritik pemimpinnya.

Di sisi lain, mahasiswa juga perlu menjaga agar kritik tidak terjebak pada tuntutan simbolis yang mengabaikan mekanisme hukum dan kemampuan pelaksanaan. Meminta pejabat membuat pernyataan di depan massa mungkin menghasilkan perhatian sesaat, tetapi perubahan kebijakan membutuhkan tindak lanjut yang dapat diukur. Tuntutan yang paling kuat bukan hanya tuntutan yang terdengar keras, melainkan tuntutan yang memiliki dasar data, sasaran jelas, kewenangan yang tepat, serta mekanisme pengawasan agar hasilnya tidak berhenti setelah demonstrasi selesai.

Dalam perkara karhutla, perhatian publik semestinya tetap diarahkan pada perlindungan masyarakat dari asap, percepatan pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, keterbukaan data lahan terbakar, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum yang adil. Perdebatan tentang etika demonstrasi dapat berjalan bersamaan dengan evaluasi kebijakan, tetapi tidak boleh menggantikan pembahasan tentang keselamatan warga. Apabila narasi mengenai “beradab” justru membuat publik lupa pada persoalan yang memicu demonstrasi, ruang diskusi telah kehilangan sebagian fungsi utamanya sebagai sarana menguji kebijakan dan meminta pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi bukanlah seberapa cepat masyarakat berhenti mengkritik pemerintah, melainkan seberapa baik kritik dapat diubah menjadi evaluasi dan perbaikan. Pemerintah yang terbuka tidak harus selalu sepakat dengan demonstran, dan mahasiswa yang kritis tidak harus selalu benar dalam setiap tuntutannya. Yang dibutuhkan ialah ruang publik yang memungkinkan keduanya menguji argumentasi berdasarkan bukti, memperjelas kewenangan, dan mempertanggungjawabkan tindakan masing-masing.

Kata “beradab” seharusnya tidak berhenti sebagai label untuk membela atau menyalahkan salah satu pihak. Ia harus menjadi prinsip bersama: kritik disampaikan tanpa merendahkan martabat manusia, kekuasaan dijalankan tanpa menghindari pengawasan, dan pelayanan publik tidak diperlakukan sebagai jasa pribadi yang membatasi hak warga untuk bersuara. Di tengah karhutla yang telah membakar ribuan hektare lahan di Kalimantan Tengah, pertanyaan yang paling mendesak bukan sekadar siapa yang paling beradab dalam perdebatan media sosial, melainkan apakah seluruh pihak telah melakukan bagian tanggung jawabnya agar masyarakat terlindungi dan bencana tidak terus berulang.

Redaksi – MAHARATINEWS

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *