Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

KPK, Tangkap Sekda dan Kadis PU Kapuas Akan Kembali Disuarakan

Foto: Unjuk Rasa Menuntut KPK Tangkap Sekda Kapuas, Septedy dan Kadis PU Kapuas, Teras.

Maharati News – Palangka Raya, Beberapa waktu lalu sidang kasus Korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, di warnai aksi unjuk rasa dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Saat itu Koordinator Aksi, Chandra mengatakan, aksi tersebut meminta KPK agar memproses Hukum Sekertaris Daerah (Sekda) Septedy dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas Teras.

“Keduanya yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan,” Kata Chandra dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum, maka siapapun yang melakukan kriminal harus di proses secara hukum.

Hal itu berdasarkan diterangkan oleh Fachrudin selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kapuas yang menyatakan di persidangan pada Selasa 3 Oktober 2023.

“Bahwa permintaan fee proyek 10% ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras, dan Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya,” beber Chandra.

“Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis (30/11/23) di titik lokasi yang sama, untuk KPK segera menangkap Sekda Kapuas dan Kepala Dinas PUPR Kapuas,” kata Setiawan melalui pesan Whatshap, Jumat (25/11/23) sore. (Perdi/MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *