Palangka raya | Dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya.
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23) siang.
“GS diamankan atas aksi penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO, melalui aplikasi chatting Hornet,” kata Erlan.
Senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK., melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, bahwa kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.
Pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.
Dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, lanjut, Tris. Korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya, lalu mentransfer sejumlah uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.
Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana.
Dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Perdi/MN).