Palangka Raya | Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
KPU Prov Kalteng pun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (30/4/24).
Harmain dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Prov Kalteng menyampaikan, Ada dua tahapan Pemilihan, yaitu tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Selanjutnya, tahap penyelenggaraan yang meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan Calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan Calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan Calon terpilih.
“Perolehan kursi DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 yakni PDIP 10 Kursi, Golkar delapan Kursi, Demokrat enam Kursi, Gerindra enam Kursi, Nasdem lima Kursi, PAN empat Kursi, PKB empat Kursi, PKS satu Kursi, dan PERINDO satu Kursi, sehingga keseluruhan ada 45 Kursi,” pungkasnya. (mnc-perdi).