Palangka Raya | Seorang pria berinisial RR (40)yang sehari-harinya berprofesi sebagai mekanik, terpaksa diamankan pihak kepolisian. RR merupakan warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Terduga pelaku diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan RR.
“Dari RR, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa 24 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar berat kotor 6,56 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H., Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 1 pack plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu (yang digunakan untuk menyimpan shabu), satu unit Smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.
Hingga saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mnc-perdi).