Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Miliki 7 Gram Sabu, Wanita 21 Tahun di Palangka Raya Diringkus Polisi

Palangka Raya | Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang terlapor atas dugaan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di Kota Palangka Raya.

Kembali, bermula dari informasi masyarakat menjadi titik awal bagi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tim berhasil menangkap terlapor berinisial Ra (21) di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

“Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam,” kata Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (25/7/24) pagi.

Dari keterangan terlapor, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggal terlapor di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Di sana, tim menemukan 1 paket lain diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan brutonya yaitu 7,59 gram,” papar Kasatrenarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.

Menurutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman yakni maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *