Kotawaringin Timur | Para tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit kembali menerima layanan bantuan hukum secara gratis melalui program Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang digelar pada Rabu (16/10/2024). Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Sampit dan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Eka Hapakat Sampit.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu para tahanan yang sedang menghadapi proses hukum, memberikan konsultasi hukum, dan membantu mereka lebih memahami hak-hak mereka selama proses peradilan. Kegiatan ini diadakan di dalam Lapas Kelas IIB Sampit dengan fokus pada edukasi hukum untuk warga binaan.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada PKBH Eka Hapakat atas dukungannya dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada para tahanan. Ia menegaskan bahwa bantuan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi para tahanan yang mungkin tidak memiliki akses ke pengacara atau penasihat hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada PKBH Eka Hapakat yang selalu mendukung kami dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada warga binaan kami. Ini sangat penting, karena tidak semua dari mereka memiliki kemampuan untuk membela diri di pengadilan atau memahami prosedur hukum yang rumit,” ujar Meldy.
Meldy juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi para tahanan agar mereka lebih memahami hukum yang berlaku dan bagaimana hak-hak mereka terlindungi. “Dengan adanya bantuan hukum ini, para tahanan bisa lebih memahami posisi mereka dalam proses peradilan dan hak-hak apa saja yang mereka miliki. Ini adalah langkah penting agar mereka tidak lagi terjebak dalam masalah hukum di masa depan,” jelasnya.
Ia berharap bahwa layanan ini akan membantu para tahanan menjalani proses hukum dengan lebih baik dan memberikan mereka kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik setelah menjalani hukuman. “Harapan kami, bantuan hukum ini tidak hanya membantu mereka dalam proses hukum, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih baik agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Meldy.
Program POSBAKUM ini diadakan secara rutin dan menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas Sampit dalam melindungi hak-hak para tahanan. Melalui kerja sama ini, Lapas Sampit berusaha memberikan dukungan penuh kepada warga binaan, terutama dalam hal hukum dan keadilan. (mnc-perdi)