Gunung Mas | Dua pria berinisial E (47 tahun) dan M (40 tahun) berhasil ditangkap oleh Polsek Kurun atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) di persembunyian mereka di Gang Rejeki, Kuala Kurun.
“Kedua pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tim Polsek Kurun bersama Buser Polres Gunung Mas melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap mereka pada pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolsek Kurun, Ipda Muhammad Fajar Sidiq, Jumat (25/10/2024).
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kurun ini menjadikan aksi pencurian sebagai mata pencaharian. “Motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” jelas Ipda Fajar.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci lain.
Kedua pelaku kini harus menghadapi ancaman hukum berat atas tindakan mereka. “Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, dan Ke 5 KUHPidana Jo Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kurun.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan Anda terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Ipda Fajar.
Dengan penangkapan ini, Polsek Kurun berharap dapat mengurangi tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Mas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (mnc-perdi)