Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Lapas Sampit Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kotim

Kotawaringin Timur | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, di bawah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, turut serta dalam pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT).

Kegiatan ini diadakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Kamis, (31/10/24), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Kasubsi Registrasi & Bimkemas Lapas Kelas IIB Sampit, Gandung, hadir mewakili pihak Lapas dalam kegiatan tersebut, yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Dandim 1015 Sampit, Kasat Tahti Polres Kotim, dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur.

Menurut Gandung, kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung langkah Kejaksaan dalam pemusnahan barang bukti ini.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada barang bukti yang kembali beredar di masyarakat, dan ini adalah bentuk nyata dari upaya kami bersama menjaga keamanan,” ujar Gandung.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan langkah-langkah yang diawasi ketat oleh berbagai instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 187 kasus tindak pidana yang telah diselesaikan dalam kurun waktu September 2023 hingga September 2024. Jenis kasus yang disertakan meliputi narkotika, perlindungan anak, kejahatan asusila, pencurian sawit, serta pelanggaran lainnya.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, handphone, serta pakaian yang terkait dengan sejumlah kasus tersebut.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pihak Lapas Kelas IIB Sampit bersama Kejaksaan Negeri Kotim berharap pemusnahan ini dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak digunakan.

Kolaborasi antara Lapas dan berbagai lembaga terkait mencerminkan sinergi dalam menjaga ketertiban hukum, keamanan, dan keadilan di wilayah Kotawaringin Timur. (mnc-perdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *