MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan kebijakan khusus pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan kementerian terkait serta diselaraskan dengan kalender pendidikan tahun berjalan.
“Pemko Palangka Raya memastikan proses belajar tetap berlangsung optimal selama Ramadan, namun dengan penyesuaian yang memperhatikan kondisi fisik dan spiritual peserta didik,” ujar Jayani, Senin (16/2/2026).
Pemerintah kota menetapkan periode 18–21 Februari 2026 sebagai masa pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Satuan pendidikan diminta menyiapkan instrumen pemantauan aktivitas keagamaan siswa.
“Sekolah wajib menyediakan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian atau instrumen sejenis. Guru akan mengevaluasi laporan kegiatan peserta didik sebagai bagian dari pembinaan karakter,” kata Jayani.
Pemko Palangka Raya kemudian mengembalikan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan sejumlah penyesuaian teknis. Pemerintah mengatur jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB dan mengurangi durasi setiap jam pelajaran.
“Kami meniadakan apel pagi dan kegiatan dengan aktivitas fisik tinggi. Sekolah diminta memperkuat pendidikan budi pekerti melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keagamaan, serta bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” tegasnya.
Pemerintah kota juga menetapkan libur akhir Ramadan dan Idulfitri pada 16–27 Maret 2026, sebelum kegiatan belajar kembali normal pada 30 Maret 2026. Jayani menegaskan, Pemko Palangka Raya siap menyesuaikan kebijakan apabila ada perubahan arahan dari pemerintah pusat.
“Kami akan memperbarui ketentuan jika kementerian mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembelajaran selama Ramadan,” pungkasnya. (mnc-lesta)





