MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengajukan perubahan anggaran tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi tekanan inflasi serta gejolak ekonomi yang berpotensi memengaruhi keuangan daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Edy menjelaskan, penyusunan perubahan anggaran ini tidak lepas dari evaluasi terhadap capaian kinerja program dan kegiatan yang telah berjalan. Selain itu, pemerintah provinsi juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang masih akan dihadapi hingga akhir tahun anggaran.
“Mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” ujar Edy dalam sambutannya.
Ia menambahkan, rancangan perubahan APBD tersebut disusun dengan mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Kedua hal itu, kata Edy, telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh Program Kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Edy berharap, Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan ke DPRD dapat segera dikaji dan dibahas lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, dokumen tersebut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAPSKPD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menggambarkan arah penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
“Di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAPSKPD) Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan,” pungkasnya.
Penyusunan RKAPSKPD tersebut, lanjutnya, didasarkan pada kewenangan pemerintah provinsi yang mencakup Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan. (neha)





