Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Ketua DPRD Kalteng: Segera Dibahas Sesuai Tata Tertib

Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Ketua DPRD Kalteng: Segera Dibahas Sesuai Tata Tertib
Foto. Suasana

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyatakan pihaknya secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dalam rapat paripurna, Rabu (9/9/2026).

Arton menegaskan, setelah pidato pengantar dari Wakil Gubernur diserahkan secara resmi kepada pimpinan dewan, dokumen tersebut akan segera diteruskan untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

“Kami selaku pimpinan dewan secara resmi menerima serta akan menyerahkan kepada dewan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, sesuai jadwal kegiatan dewan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah serta tata tertib di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Arton.

Pembahasan Raperda tersebut, lanjutnya, akan dilakukan mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Kalteng, sehingga proses pengkajian dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Arton juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah.

“Mengucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh kepala perangkat daerah, dan kehadiran Bapak Ibu sekalian atas kehadiran serta perhatiannya mengikuti rapat paripurna dewan dari awal hingga selesai,” katanya.

Usai penyampaian tersebut, Arton resmi menutup rapat. Ia mengumumkan bahwa agenda rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026 telah selesai dilaksanakan.

Dengan diterimanya Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut, tahapan pembahasan bersama DPRD Kalteng akan berlanjut sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (neha) 

Penulis: neha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300