Prabowo Geram, Minta Nama Korporasi Pembakar Hutan Diserahkan Langsung ke Meja Presiden

Prabowo Geram, Minta Nama Korporasi Pembakar Hutan Diserahkan Langsung ke Meja Presiden
Foto. BPMI Setpres.

MAHARATINEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tidak menyembunyikan kekesalannya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga kuat disengaja. Ia meminta aparat menelusuri hingga tuntas siapa dalang di balik pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, dan menyerahkan daftar namanya langsung kepadanya.

Permintaan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana alam melalui  konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, baru-baru ini.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” tegas Prabowo.

Presiden juga menginstruksikan agar temuan itu ditindaklanjuti lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia bahkan membuka opsi pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti terlibat.

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” lanjutnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto turut melaporkan perkembangan penegakan hukum di lapangan. Ia mengungkap adanya modus baru: pembakaran yang dilakukan atas suruhan, lengkap dengan imbalan uang.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.

Dari sisi kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan progres penanganan kasus sudah berjalan cukup jauh. Sebanyak 200 laporan polisi tengah diproses, dengan 138 tersangka telah diamankan dan delapan korporasi berstatus tersangka.

Tak berhenti di situ, polisi juga tengah mendalami 18 perusahaan lain, serta 42 perusahaan yang sudah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin, untuk memastikan apakah mereka juga terjerat unsur pidana.

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak? Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” jelas Kapolri.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300