Palangka Raya | Pada 28 Agustus 2024 mendatang, sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilantik.
Sekretariat DPRD Kalteng telah menetapkan jadwal pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan bagi anggota DPRD Kalteng terpilih. Kegiatan tersebut rencana dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, mengungkapkan bahwa pelantikan akan dilangsungkan melalui Rapat Paripurna Istimewa dan sumpah/janji akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalteng.
“Acara pelantikan akan digelar pada 28 Agustus dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Kalteng. Pengucapan sumpah/janji akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalteng,” ujar Pajarudinnoor baru-baru ini.
Dia menambahkan, bahwa setiap anggota dewan terpilih harus sudah menyiapkan dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk surat keputusan (SK) penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, sambung Pajarudinnoor, mereka juga wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan memenuhi berbagai persyaratan lainnya.
“Anggota dewan terpilih harus menyerahkan semua persyaratan ke Sekretariat DPRD Kalteng, yang kemudian diteruskan ke Bagian Biro Pemerintahan dan akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Batas waktu untuk menyerahkan semua persyaratan ini adalah hingga 29 Juli 2024,” jelasnya.
Saat ini, pihak Sekretariat DPRD Kalteng telah melakukan persiapan untuk proses pelantikan dewan terpilih tersebut, dengan harapan acara tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (mnc-perdi)