Palangka Raya | Sabtu pagi yang seharusnya tenang di Kecamatan Rakumpit berubah menjadi momen panas ketika Unit Reskrim Polsek Rakumpit bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan mendadak terhadap seorang pengedar sabu. Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan ini dengan sigap bergerak menuju Jalan Bukit Manuah, tempat terduga AP (26) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu telah menjalankan aksinya tanpa mengenal waktu. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus AP, yang tampak tak berkutik saat seluruh barang bukti ditemukan menempel di tubuhnya.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan lima paket sabu dengan berat total 1,35 gram. Empat paket disembunyikan di kantong celana belakang, sementara satu paket lainnya diselipkan di bungkus rokok Esse Change Double di kantong celana depan. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pipet kaca, sepeda motor Honda Revo, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tegas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, yang mewakili Kapolresta Kombes Pol Boy HerlambangHerlambang.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas ini dapat memberi efek jera dan membersihkan wilayah mereka dari peredaran narkoba yang meresahkan. Sementara itu, AP kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum yang menanti di depan mata. (mnc-perdi).