MAHARATINEWS, Palangka Raya – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah diminta lebih menitikberatkan pada pencegahan. Pasalnya, kondisi kemarau diperkirakan masih berlangsung sekitar satu bulan ke depan sehingga potensi meluasnya kebakaran masih perlu diantisipasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy, seusai mengikuti forum group discussion (FGD) pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah, Rabu, (23/9/2026).
Menurut Yulindra, penanggulangan karhutla tetap berjalan, termasuk dengan dukungan personel TNI AD. Namun, langkah tersebut perlu dibarengi sosialisasi kepada masyarakat, pihak terkait, hingga dunia usaha agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas.
Ia mengingatkan agar luasan lahan terbakar tidak kembali mencapai kondisi parah seperti yang pernah terjadi pada 2015.
“Jangan sampai luasan lahan terbakar mencapai kondisi di tahun-tahun sebelumnya yang cukup parah seperti 2015,” ujarnya.
Yulindra mengatakan, sinergi seluruh pihak menjadi penting selama musim kemarau. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, dan pihak lainnya dinilai memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran semakin meluas.
Ia menyebut kondisi alam menunjukkan musim kemarau masih cukup panjang. Karena itu, sekitar satu bulan ke depan menjadi periode yang perlu mendapat perhatian serius sebelum memasuki musim penghujan.
Dari hasil FGD, sejumlah masukan juga disampaikan, salah satunya mendorong agar pencegahan lebih diutamakan dibandingkan penanggulangan.
Yulindra menyebut penguatan kembali tim atau kelompok peduli api di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah yang perlu dimaksimalkan. Pendanaan untuk mendukung upaya tersebut dapat berasal dari APBD, APBN maupun skema lain.
Salah satu skema yang menurutnya dapat dikaji adalah perdagangan karbon atau carbon trade, terutama pada wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran seperti Tumbang Nusa. Skema tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sekaligus mendukung kegiatan pencegahan karhutla.
Masukan tersebut, kata Yulindra, telah disampaikan dalam FGD dan kepada pemerintah pusat. Sementara untuk pengaturan tanggung jawab perusahaan dalam penanggulangan kebakaran, menurutnya masih perlu diperkuat melalui peraturan gubernur. (neha)

