Maharati News – Palangka Raya, Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), YN (50) dan FM (46) 23 September 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Tim gabungan Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya, berhasil membekuk terduga pelaku F (26) di Jalan Strawberry Kota Palangka Raya pada 8 September 2022.
“Motif terduga pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro didampingi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, usai prarekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (9/10/22).
Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan pekerjaan tapi tidak ditepati. Gawai korban digadaikan ke pelaku, tapi uangnya belum diberikan dan pelaku juga sering dihina oleh korban.
Kapolresta Budi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Perdi/MN).