Karhutla Masuk Puncak, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pencegahan

Karhutla Masuk Puncak, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pencegahan
Foto. Medsos FB Biro Adpim Kalteng

MAHARATINEWS, Palangka Raya Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan memasuki fase penting. Pemerintah dan dunia usaha kembali diingatkan untuk tidak berjalan sendiri dalam menghadapi ancaman kebakaran yang terjadi pada puncak karhutla 2026.

Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla 2026 yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Senin (7/9/2026).

Gubernur mengikuti rakor secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Kegiatan tersebut diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) dan dipimpin langsung Menkopolkam Djamari Chaniago.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam, Purwito HW, mengatakan pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menyatukan pemahaman pemerintah dan dunia usaha mengenai kondisi karhutla sekaligus memperjelas kewajiban pemegang HGU dan perizinan berusaha dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” tutur Purwito.

Menkopolkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa upaya mencegah dan memadamkan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya melekat kepada pemerintah, tetapi juga dunia usaha yang menjalankan kegiatan di wilayahnya.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegasnya.

Djamari juga menitikberatkan aspek hukum dalam penanganan karhutla. Ia menegaskan perlunya tindakan yang tegas dan segera terhadap persoalan yang berkaitan dengan hukum.

Rakor tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajari dan Danrem dari sembilan provinsi rawan karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalteng, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dari unsur dunia usaha, tercatat 325 perusahaan mengikuti rakor. Jumlah tersebut terdiri dari 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Rakor juga diisi paparan Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Jaksa Agung.

Dalam kegiatan itu, Gubernur Agustiar Sabran didampingi unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Thoyib serta Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining. (lesta)

Penulis: lesta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300